Batam (Jurnal) – Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia melalui jalur ilegal di Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga dalam rilis yang diterima Jurnal, Senin menyebutkan, Ditpolair Polda dalam kesempatan itu mengamankan lima tekong atau diduga penyelundup TKI tersebut.
Kelima tersangka penyelundup TKI tersebut, antara lain U bin H (67 tahun) selaku nakhoda speed boat, A (56 Tahun) selaku penjaga Pekerja Migran Indonesia illegal di rumah penampungan, dan M Als B (70 tahun) pemiIik rumah penampungan sementara dan pemilik speed boat
Kemudian, A B Bin A J (42 tahun) selaku yang pengurus Pekerja Migran Indonesia illegal untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia, dan PS Als A (41 Tahun) selaku pihak yang meminta uang keamanan dari Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang.
Kelimanya diamankan di sebuah rumah penampungan di Pulau Seribu, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Batam pada Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Erlangga.
Kelima tersangka diamankan petugas yang melakukan patroli rutin menggunakan Kapal Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri.
Saat pengamanan lima orang tersebut, petugas menemukan 12 orang TKI atau Pekerja Migran Indonesia, 11 laki-laki dan 1 perempuan, yang diberangkatkan secara ilegal atau tanpa dokumen yang sah ke Malaysia.
Dalam kesempatan itu, personel Ditpolair juga mengamankan 2 unit speedboat sebagai barang bukti, terdiri atas speedboat kayu tanpa nama warna kuning bermesin tempel merk Yamaha 40 PK; Speed Boat berwarna Biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK.
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (red/rdi)





