Karimun (Jurnal) – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial IS (47) di Baran III, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. IS diamankan karena diduga telah melanggar UU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Minggu (20/5).
“Kita telah mengamankan IS warga Kecamatan Meral pada hari Sabtu (19/5) sekira pukul 17.00 WIB. IS diamankan karena membawa benih lobster tanpa izin,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.
Lulik menambahkan, awalnya IS dilaporkan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). IS diduga telah melanggar UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45 tahun 2009 Sub pasal 31 UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
“Pelaku itu membawa benih lobster melalui pintu x-ray Bandara sekitar beberapa minggu lalu,” katanya lagi.
Setelah mengamankan IS, pihak Satreskrim Polres Karimun langsung menginterogasi pelaku.
“Setelah kita amankan dan kita interogasi, si pelaku ini mengakui bahwa ia memang membawa benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta,” tambahnya.
Saat ini IS telah diamankan di Polres Karimun, dan nantinya pihak Polres Karimun akan menyerahkan IS ke pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses disana.





