Karimun (Jurnal) – Komisi III DPRD Kabupaten Karimun melakukan hearing terbuka di ruang rapat DPRD Karimun, guna membahas terkait perizinan yang dimiliki oleh PT Grace Rich Marine, Senin (21/5) siang.
Hearing tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III DPRD Karimun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan Daerah Karimun, KSOP Karimun, sejumlah masyarakat yang bermukim di wilayah operasi PT Grace Rich Marine.
Pada April 2018 lalu, masyarakat Kecamatan Meral yang bermukim di sekitaran aktivitas PT Grace Rich Marine membuat laporan resmi ke Kantor DPRD Karimun terkait masalah perizinan yang dilakukan oleh PT Grace Rich Marine.
Salah seorang perwakilan masyarakat bernama Raja Usman mengatakan, pihak PT Grace Rich Marine hanya memiliki dua perizinan yaitu tentang perizinan pendalaman laut dan izin reklamasi. Dari kedua perizinan tersebut Raja Usman menilai pihak PT Grace Rich Marine sudah tidak konsisten.
“Kedua izin yang mereka pegang, itu saja sudah tidak konsisten, karena ada beberapa kewajiban yang harus mereka penuhi jadi tidak terpenuhi,” ujarnya saat memaparkan pendapat kepada anggota dewan.
Pada pelaksanaan hearing pertama pada 30 April lalu dan hearing kedua pada 14 Mei lalu, pihak perusahaan PT Grace Rich Marine berjanji akan menunjukkan izin-izin yang pihaknya miliki, akan tetapi pada hearing ketiga, hari ini, pihak perusahaan tidak hadir.
Wakil Ketua DPRD Karimun, Bakti Lubis mengatakan, jika pihak PT Grace Rich Marine tidak bisa menunjukkan bukti-bukti perizinan yang dijanjikan, maka DPRD akan meminta rekomendasi untuk menutup sementara perusahaan tersebut.
“Sesuai kesepakatan tadi, jika nantinya pihak perusahaan tidak menunjukkan bukti-bukti perizinan maka kami selaku anggota DPRD akan meminta rekomendasi penutupan sementara perusahaan tersebut,” ujar Bakti Lubis.
Bakti Lubis juga mengatakan untuk instansi yang memberikan perizinan untuk mengevaluasi surat perizinan yang dikeluarkan . Untuk lebih mendalami hal ini, pihak DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Saat ini, aktivitas PT Grace Rich Marine masih terus berlanjut dan masyarakat setempat meminta agar aktivitas yang dijalankan perusahaan tersebut dihentikan sementara. Pada pelaksanaan hearing ketiga ini, pihak perusahaan tidak hadir untuk mempertanggungjawabkan terkait yang telah dijanjikan sebelumnya.
Bakti Lubis menambahkan, pihaknya tidak akan memanggil kembali pihak perusahaan, akan tetapi ia akan menyurati instansi terkait baik itu di provinsi maupun pusat untuk meninjau kembali perizinan yang diberikan, dan meminta untuk tidak hanya memberikan izin akan tetapi mengawasi jalannya aktivitas perusahaan tersebut.





