Karimun (Jurnal) – Kejaksaan Negeri Karimun menerima pelimpahan perkara dugaan kasur korupsi dana Administrasi Umum (ADUM) yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pemkab Karimun, Indra Gunawan dan mantan Bendaharanya yaitu Ardiansyah, Jumat (18/5).
Saat ini untuk perkara dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap II. Pelimpahan tersebut dilakukan langsung oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Karimun.
Kedua tersangka tiba di Kejari Karimun sekira pukul 14.00 WIB dengan didampingi oleh Kanit Tipidkor Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir.
“Kami menerima pelimpahan tahap II dari Polres Karimun terkait kasus dugaan korupsi dana ADUM yang dilakukan oleh Mantan Kadinsos Pemkab Karimun dan Mantan Bendaharanya,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Karimun, Kicky Arityanto.
Pelimpahan tersebut berlangsung kurang lebih satu jam, sebelum kedua tersangka dibawa ke Kejari Karimun, mereka terlebih dahulu dilakukan cek kesehatan di Puskesmas Tanjungbalai Karimun. Keduanya digiring ke ruangan Pidsus Kejari Karimun untuk diperiksa kembali.
Setelah selesai pemeriksaan, kedua tersangka keluar dari ruangan Pidsus dengan menggunakan baju rompi tahanan Tipidkor Kejari Karimun yang didampingi oleh kedua pengacara dan dijaga oleh pihak Kejari Karimun.
Kuasa Hukum tersangka Indra Gunawan, Beni Zairalatha dan Alfi Ramadania dari Kantor hukum Ambrastha Waskita Justice Law Firm Batam saat ditemui di Kejari mengatakan, saat ini kondisi kliennya sering sakit-sakitan, jadi pihaknya akan mencoba mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kejaksaan.
“Kita sudah kirimkan surat permohonan penangguhan masa tahanan, itu karena kondisi klien kita yang sakit. Pak indra itu ada darah tinggi, ada asam urat jadi tadi kakinya sudah mulai memerah,” ujar Budi.
Saat ini kedua tersangka sudah dititipkan ke pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun. Pihak Kejaksaan juga telah menerima lampiran barang bukti berupa 12 bundel atau dus dokumen penyidikan, barang bukti berupa dua buah mobil masing- masing Merk CRV dan Avanza dan dua orang tersangka yakni Indra Gunawan dan Ardiansyah.





