Curi Puluhan HP Dan Emas, Dua Pria Masuk Penjara

Karimun (Jurnal) – Team Opsnal Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Kundur menangkap dua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberan (Curat) di empat lokasi yang berbeda, Rabu (16/5).

Kedua pelaku pencurian tersebut diringkus di dua lokasi yang berbeda. HA (31) diamankan di Jalan Setia Budi, Kecamatan Karimun sedangkan J (28) diamankan di Pangke, Kecamatan Meral.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian di beberapa lokasi di waktu dan tempat yang berbeda.

“Pada hari Selasa (15/5) kami terlebih dahulu menangkap HA, lalu setelah HA kami interogasi, ia mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut bersama temannya yaitu J,” ujarnya.

Lulik menambahkan, kedua pelaku menyimpan barang curian tersebut di Hotel New City, Tanjungbalai Karimun, dimana hotel tersebut menjadi tempat menginap kedua pelaku.

“Dari Hotel New City kita menemukan barang bukti berupa 53 unit handphone. Rencananya mereka akan menjual barang curiannya tersebut ke Karimun,” tambah Lulik.

Tidak hanya di Hotel New City, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya di daerah Pangke.

“Di Pangke juga kita mengamankan barang bukti berupa 11 buah cincin emas dan dua buah kalung emas,” terang Lulik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di dalam sel Mapolres Karimun untuk menjalani hukumannya.

Total Views: 169

Pos terkait