Lima Terdakwa Penyeludupan Ribuan Handphone Menjalani Proses Sidang

Karimun (Jurnal) – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menggelar sidang kasus penegahan kapal yang diduga telah menyeludupkan ribuan ponsel, yang ditegah oleh petugas Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri beberapa bulan lalu.

Sidang yang dilakukan pada hari Selasa (15/5) sekira pukul 14.10 WIB berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi ahli hukum pidana. Saksi ahli tersebut dihadirkan oleh terdakwa kasus penyeludupan.

Untuk diketahui, petugas Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri telah menegah satu unit kapal speedboad SB Pro Eksprees pada tanggal 28 Agustus 2017, kapal tersebut ditegah oleh petugas karena memuat barang bawaan yang tidak dilengkapi manifest.

Speedboad tersebut dinahkodahi satu orang dan empat ABK kapal. Lima terdakwa, yakni Dicke alias Diki selaku nahkoda, sementara M Arsyad, Riki Herdianto alias Kiting, Zulkifli dan Jefri berlaku sebagai ABK kapal.

Edy Dwi Martono selaku kuasa hukum terdakwa mempertanyakan tentang pandangan saksi ahli terkait tuduhan yang disangkakan kepada terdakwa. Para terdakwa telah dituduh merugikan negara, akan tetapi para terdakwa belum melalui proses administratif.

Saksi ahli bernama Chairul mengatakan, terkaut penetapan terhadap terdakwa harus diteliti dahulu, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa masuk ke dalam tindakan yang dituduhkan yaitu tindak kepabeanan.

“Ada beberapa tindakan administratif yang harus mentaati norma-normanya. Dalam hal ini soal kepabeanan,” katanya saat sidang berlangsung.

Chairul menambahkan, menurut pandangan kesaksian yang ia berikan proses hukum tindak pidana umum pelanggaran yang dilakukan tersebut harus melalui proses administrasi terlebih dahulu.

“Manifest ini ada administrasinya dan jika ada yang tidak berkenan di situ maka lihat administrasinya. Apabila melanggar maka sanksi administrasi dulu. Tidak bisa langsung pidana,” paparnya.

Kuasa hukum terdakwa lainnya bernama Mahatma juga mempertanyakan tentang proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri. Ia menanyakan atas dasar apa pihak Bea Cukai melakukan pemeriksaan di Karimun sementara penangkapan kapal tersebut dilakukan di perairan Batam.

 

Terkait pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa, Chairul lang menanggapi pertanyaa tersebut.

 

“Lihat dulu daerah yang dituju (tujuan barang). Maka ketentuan yang berlakunya (proses yuridis) di daerah yang dituju. Karena tidak bisa diterapkan dengan menggunakan aturan yang ada di tempat lain. Pasti jadi akan ada aturan yang salah. Jadi disidang di mana wilayah pabeannya. Jika menuju Batam maka di Batam. Tidak ada proses pemeriksaan administrasi di laut. Tapi di pabean berwenang,” ujar Chairul menjawab pertanyaan Mahatma.

 

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Budiman menjelaskan kepada saksi ahli bahwa Kanwil DJBC Khusus Kepri memiliki beberapa poin dasar hukum untuk melakukan proses yuridis terhadap kasus kepabeanan, meskipun kapal yanh ditegah bukan di perairan Karimun.

 

Dihari yang sama, Jaksa Penuntut Umum, Kicky mempertegas status barang bukti yang diduga berstatus ilegal. Ia juga mempertanyakan terkait munculnya Nomor Induk Khusus (NIK) yang dimiliki oleh perusahaan.

 

“Bagaimana bisa muncul NIK atau Nomor Importir Khusus. Dalam ketentuan Kementerian perdagangan ada yang harus dipenuhi perusahaan importir. Importir tidak sah dalam melakukan impor jika tidak memenuhi aturan itu,” tutur Kicky.

 

Kicky menambahkan bahwa hingga saat ini pada saat dipersidangan, pihaknya belum melihat bukti manifest yang ada, dan ia menunggu pidak terdakwa untuk menunjukkan surat-surat manifest.

 

“Sampai saat ini kita tidak melihat manifest,” tutupnya.

Total Views: 267

Pos terkait