Mantan Kadinsos Karimun Resmi Ditahan Penyidik Polres Karimun

Karimun (Jurnal) – Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Indra Gunawan, resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Karimun pada hari Rabu sekira pukul 15.30 WIB.

Ia ditahan karena telah melakukan penyalahgunaan dana administrasi umum pada tahun 2014-2016.

Sebelum Indra ditahan, ia diperiksa dulu dengan didampingi oleh kedua pengacaranya. Ia diperiksa kurang lebih 7 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Tidak hanya Indra Gunawan yang dilakukan penahanan, akan tetapi pihak penyidik Tipidkor Polres Karimun beberawa waktu terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap Mantan Bendarahanya yaitu Ardiansyah.

“Sebelumnya tadi dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, lalu kemudian kita lakukan penahanan, karena kita merasa sudah cukup bukti dan perkaranya juga sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan maka kita lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, melalui Kanit Tipidkor Iptu Binsar Samosir.

Indra diajukan sekitar lima pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang dilontarkan berhubungan dengan pengembalian kerugian negara dengan jumlah nominal sebesar Rp 3,1 Miliar, jumlah tersebut berdasarkan hasil dari perhitungan BPKP.

“Lima pertanyaan yang diberikan, salah satunya mengenai ketersedian tersangka untuk mengembalikkan kerugian negara, namun ia masih mikir- mikir,” katanya.

Menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada Indra Gunawan, ia belum bisa menjawab pertanyaan tersebut dan meminta waktu untuk memikirkan hal tersebut.

Binsar menambahkan, jika nantinya Indra Gunawan mengembalikan kerugian negara tersebut, tidak membebaskannya dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau dia kembalikan kerugian negara itu proses hukum tetap berjalan, tetapi dalam peradilan nanti bisa saja tuntutan dan hukumannya diringankan,” tambahnya lagi.

Ada sekitar 58 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik, dimana tiga diantaranya merupakan saksi ahli dari hukum pidana korupsi, ahli BPKP dan Kemendragri dan ahli keuangan.

 

Rencananya hari ini (Kamis) kedua tersangka dan barang bukti yang telah diamankan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, khususnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karena berkas perkaranya dinilai sudah tahap P21.

Total Views: 176

Pos terkait