Jumlah Penumpang di Pelabuhan Karimun Meningkat, Sejak Kepri PPKM Level 3

Jumlah penumpang di pelabuhan Karimun meningkat signifikan, sejak Kepri PPKM Level 3. (foto: yra)
Ilustrasi: Penumpang di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun. (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Jumlah penumpang di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun tercatat meningkat signifikan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten dan kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), turun ke level 3 per 10 Agustus 2021.

Khususnya, di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang yang sebelumnya berstatus PPKM Darurat dan kemudian berada di level 4 kini turun ke level 3.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Anthoni, Rabu (25/8/2021).

Anthoni mengatakan, KSOP Tanjungbalai Karimun per tanggal 10 Agustus sampai 24 Agustus 2021 bahkan mencatat jumlah keberangkatan sebanyak 6.548 penumpang dan kedatangan sebanyak 7.266 penumpang .

Jumlah tersebut berbanding terbalik saat Kota Batam dan Kota Tanjungpinang masih berada di level 4. Tepatnya, per 27 Juli sampai 9 Agustus 2021.

Dalam kurun waktu dua minggu itu, KSOP Karimun mencatat jumlah keberangkatan sebanyak 4.480 penumpang dan kedatangan sebanyak 4.540 penumpang.

“Dari jumlah itu, secara persentase, kedatangan penumpang di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun mengalami kenaikan sebesar 60 persen. Sementara untuk keberangkatan mengalami kenaikan sebesar 46 persen,” kata Anthoni.

Anthoni menjelaskan, tidak dipungkiri bahwa status PPKM di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang menjadi salah satu penyebab kenaikan jumlah penumpang.

Pasalnya, kedua kota tersebut merupakan rute terbanyak di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun.

“Seperti tujuan Kota Batam, ada dua tujuan pelabuhan diantaranya Pelabuhan Sekupang dan Harbour Bay dengan 4 operator kapal, MV Miko Natalia, MV Oceanna, MV Dumai Line dan MV Batam Jet,” jelas Anthoni.

Meski saat ini berada di PPKM Level 3, Anthoni menambahkan, untuk syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang untuk perjalanan di dalam Provinsi Kepulauan Riau masih sama dengan yang sebelumnya.

“Syarat pelaku perjalanan di dalam provinsi masih sama. Yakni, harus melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi, hasil negatif Covid-19 dari Rapid Test Antigen atau RT-PCR,” ucap Anthoni. (yra)

Baca juga: Soal Nasib Honorer, Ini Kata Sekda Karimun

Total Views: 122

Pos terkait