Diketahui kerugian negara atas kasus ini berdasarkan hitungan BPKP, diungkapkan Yuriza sebesar Rp477 juta.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Lubuklinggau juga telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Musi Rawas untuk Pekan Nasional (Penas) KTNA XVI di Padang.
“Barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel, kemudian uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi.
“Peyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KTNA Musi Rawas di Kejari Lubuklinggau,” kata Kajari.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp1,075 miliar. Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar), namun Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19. (abk)





