Lubuklinggau, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tahan Ketua KTNA Musi Rawas, Catur Handoko yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Penas KTNA Tahun Anggaran 2020. Kamis (19/08).
Terpantau, Catur Handoko digiring keluar dari ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau dengan menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan, menuju mobil tahanan pada pukul 14:02 WIB.
“Saya berharap kasus ini cepat selesai, dan saya selalu sehat,” harap Catur ketika di wawancarai awak media.
Disisi lain, Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni didampingi Aan Thomo, Kepala Seksi Intelijen mengatakan, tersangka dipanggil untuk yang kedua kalinya,
“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka insinyur CH selaku ketua KTNA Musi Rawas, pada hari ini yang tersangka dipanggil untuk yang kedua kali, untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik berkesimpulan sesuai dengan pasal 21 KUHP untuk mempelancar proses penyidikan, karena khawatir takut yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik langsung melakukan penahan,” kata Yuriza Antoni di ruang kerjanya.
Lanjut Yuriza, untuk sementara tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Lubuklinggau.





