25% Anggaran DBHCHT untuk Kesehatan Masyarakat Pamekasan

Pamekasan, Jurnal Terkini – Kantor Bea Cukai Madura terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura Jawa Timur, dalam upaya memberantas pelanggaran hukum barang kena cukai ilegal. Jum’at, 20/8/21.

Menurut Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Bea Cukai.

Disana sudah dijelaskan bahwa ada barang kena cukai karena mempunyai karakteristik. Salah satunya konsumsi barang yang harus dibatasi.

“Selain itu, dirasakan menimbulkan efek negatif, sehingga untuk mengurangi konsumsi dengan dikenai cukai, termasuk produk hasil cukai salah satunya rokok” jelas Zainul.

Pihaknya mengatakan bahwa dengan adanya DBHCHT ini, bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembinaan sosial terhadap masyarakat.

Salah satunya dalam bidang kesehatan, tahun 2021 ini anggaran DBHCHT yang difokuskan pada bidang kesehatan senilai 25% dari total anggaran yang ada.

“Tiap tahun komposisinya berubah-ubah. Tahun 2020 penggunaan untuk bidang kesehatan sebesar 50%, tapi untuk tahun 2021 porsinya 25%, yang nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Kemenkes,” tambahnya. (Fiki)

Total Views: 198

Pos terkait