Bupati menjelaskan, bahwa hasil uji alat PCR saat ini belum bisa digunakan untuk keperluan-keperluan seperti dokumen lampiran bagi pelaku perjalanan.

Pasalnya, izin penggunaan alat tersebut belum keluar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga, saat ini masih digunakan untuk internal rumah sakit.
“Meski begitu, alat ini bisa digunakan untuk hal mendesak atau tracing pasien Covid-19 karena sudah diverifikasi, akreditasi, dinyatakan memenuhi syarat dan layak oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP),”
Dengan kondisi itu, Bupati Karimun berharap Kemenkes dapat segera menggeluarkan izin penggunaan alat PCR atau alat dengan metode pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri atau virus tersebut.
“Sesuai SOP izinnya keluar dalam dua minggu, kita berharap Kemenkes kiranya bisa segera mengeluarkan izinnya karena kita butuh ini untuk kepentingan masyarakat,” ucap Bupati Rafiq.
“Semoga kedua alat PCR yang kita miliki ini, dapat digunakan dalam waktu lama karena sangat membantu dalam penanganan Covid-19 di Karimun,” tambahnya. (yra)
Baca juga: Soal Penggunaan Alat PCR, Bupati Karimun: Sedang Menunggu Izin Pemprov Kepri





