Panitia Seleksi akhirnya mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota Komisaris BUMD Kepelabuhanan dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya untuk periode 2021-2025.
“Setelah menggelar rapat Panitia Seleksi pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 dengan agenda pemeriksaan berkas pelamar Calon Anggota Komisaris pada BUMD Kepelabuhanan dan Dewan Pengawas pada Perumda Bumi Berazam Jaya periode 2021-2025, akhirnya kita berhasil memutuskan dan menetapkan Calon pelamar yang lulus seleksi administrasi, ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Dr. Muhd. Firmansyah, M.Si.
Perpanjangan pengumuman tahap kedua ini, telah menjaring 9 calon pelamar dan 5 dia ntaranya dinyatakan lulus sebagai calon Komisaris pada BUMD Kepelabuhanan dan 1 pelamar sebagai calon Dewan Pengawas di Perumda Bumi Berazam Jaya.
Hampir semua pelamar berasal dari Kabupaten Karimun, hanya terdapat satu calon pelamar berdomisili di Batam, dari rekam jejaknya yang bersangkutan sudah sangat berpengalaman di BUMD Kepri dan pernah juga memimpin di berbagai perusahaan lain, imbuhnya.
Pembina BUMD Kabupaten Karimun ini menegaskan pelamar yang mengisi posisi ini harus orang memiliki talenta, integritas dan berjiwa entrepreneur serta memenuhi kualifikasi penilaian untuk ditetapkan sebagai calon Komisaris atau Dewan Pengawas terpilih sehingga kehadiran mereka akan dapat berpengaruh positif terhadap segmen bisnis dan kinerja di kedua Badan Usaha Milik Daerah ini.
Selain itu juga beliau melihat banyak Pejabat Daerah yang memiliki kompetensi dan berpengalaman untuk menjadi Dewan Pengawas di BUMD ini, dan bahkan seluruh jajaran pimpinan dan staf di OPD juga sudah kita informasikan terkait perekrutan ini, namun kita harus memaklumi mereka juga punya kesibukan serta pertimbangan lain sehingga memutuskan tidak ingin berkompetisi di BUMD ini, tambahnya.
Informasi yang dihimpun tim dari Drs. Hurnaini, M.Si, selaku Ketua Pansel menyampaikan bahwa proses pemilihan anggota anggota Komisaris dan Dewan Pengawas akan dilakuan melalui 3 tahapan, yaitu seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan dan terakhir adalah wawancara akhir bersama Kepala Daerah selaku pemilik modal.
Ia menambahkan, bahwa calon pelamar akan diuji sesuai Indikator penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan meliputi pengalaman mengelola perusahaan, keahlian, integritas dan etika, kepemimpinan, pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta motivasi kemauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi.
Namun ia belum bisa memastikan perihal waktu pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, karena masih melihat perkembangan situasi pandemi COVID 19 saat ini, Ujarnya. Panitia Seleksi menyadari situasi ini, dan pertimbangan lain yang turut penting karena penerapan kebijakan PPKM oleh Pemerintah berdampak pada terbatasnya aktifitas masyarakat dan tidak terkecuali bagi beberapa Tim Penguji yang berasal dari luar Kabupaten Karimun sehingga keamanan, kenyamanan serta keselamatan perjalanan beliau juga turut menjadi perhatian kita.
Ia berharap situasi ini agar segera mereda, sehingga kita bisa melanjutkan pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan dan wawancara akhir secara tatap muka karena menurutnya ini lebih efektif dan efisien serta ada sisi nilai lain yang bisa didapatkan apabila dengan berinterksi langsung seperti proses, sosial, budaya, etika, dan moral dari masing-masing calon pelamar.
Namun, dalam hal kondisi yang tidak memungkinkan maka solusi pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan akan dilakukan dengan metode sistem daring atau online.
Tetapi hal ini, tidak berlaku bagi calon pelamar karena mereka tetap harus dihadirkan disini sehingga dapat terus dilakukan bimbingan dan pengawasan langsung oleh Pansel selama pelaksanaan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Lebih lanjut, Dedi Sahori, SE, M.Si selaku Kabag. Perekonomian menjelaskan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu pendaftaran ulang dan harus mengikuti serangkaian tahapan seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Apabila nanti terdapat peserta yang tidak mendaftarkan ulang sampai dengan batas waktu pendaftaran maka peserta tersebut tidak dapat mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan dan dinyatakan gugur, tambahnya.
Namun untuk peserta dari luar Kabupaten Karimun, bisa saja pendaftaran ulang cukup dilakukan melalui email Panitia Seleksi karena mempertimbangkan keamanan, kenyamanan serta keselamatan pelamar.
Namun hal ini diputuskan berdasarkan evaluasi kita terhadap perkembangan COVID 19 baik di wilayah pelamar maupun di wilayah kita, ucapnya. Ia menambahkan bahwa jadwal pendaftaran ulang peserta akan dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan hari Jum’at, tanggal 06 Agustus 2021 selama jam kerja pukul 08.00 WIB s.d 14.30 WIB bertempat di Sekretariat Panitia Seleksi Cq. BAGIAN PEREKONOMIAN, Setda. Kabupaten Karimun Kantor Bupati Karimun, Jl. Jend. Sudirman, Poros-Meral.
Pada saat pendaftaran ulang peserta wajib menyerahkan seluruh dokumen kepada Panitia Seleksi dan menunjukan dokumen ijazah asli, transkrip nilai asli, KTP asli yang masih berlaku, dan menyerahkan makalah strategi pengawasan dalam bentuk hard copy rangkap 3 (tiga) dan softcopy serta power point.
Bagi pelamar yang ingin mendapatkan informasi lebih detilnya berkaitan dengan hasil seleksi administrasi, ketentuan pendaftaran dan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat diakses melalui laman Pemerintah Kabupaten Karimun melalui website http// www.kab.karimun.go.id.






