Bawaslu Sosialisasikan UU Pemilihan Umum

Karimun (Jurnal) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karimun menggelar sosialisasi Undang-undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dilaksanakan di Gedung Nilam Sari Komplek Perkantoran Pemkab Karimun, Minggu (8/4) siang.

Sosialisasi tersebut membahas tentang perubahan yang terjadi dalam sistem pemilu yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017.

Komisioner Panwaslu Karimun Divisi Hukum penindakan dan Pelanggaran, Muhammad Fadli mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang UU Nomor 7 yang mengatur tentang jalannya pemilu.

“Kita harapkan pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang. Pemilu merupakan proses demokrasi untuk kemajuan daerah, untuk itu perlu pengawasan semua pihak,” ujar Fadli.

Ada beberapa poin perubahan kewenangan Panwaslu terkait sengketa pemilu diantaranya, Panwaslu nantinya dapat menerima, mengkaji hingga memutuskan permasalahan sangketa pemilu melalui sistem peradilan.

“Jadi disini Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sangat berperan untuk menindak segala bentuk pelanggaran pemilu. Di Karimun insya Allah akan terbentuk pada Agustus mendatang,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Fadli juga menjelaskan jika nantinya pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilakukan oleh KPU tidak sesuai atau mengalami sengketa maka pihak yang bersengketa bisa mengajukan hal yang disengketakan tersebut ke Panwaslu, dan nantinya akan melalui proses sidang oleh pihak Panwaslu, karena Panwaslu hanya bertindak sebagai pengawas.

Selain itu, dalam undang undang tersebut juga akan merubah status Panwaslu di Kabupaten Kota, dimana dari Panlok akan menjadi badan yang sama halnya seperti KPU.

“Di tahun 2018 ini, panwas kabupaten kota akan di evaluasi. Jadi Panwas hampir sama statusnya dengan KPU Kabupaten Kota dari Panlok menjadi badan,” tuturnya.

 

Dalam sosialisasi ini yang dilibatkan adalah Mahasiswa, LSM, KPU, Panwascam, Pelajar SMA dan lembaga masyarakat lainnya.

Total Views: 248

Pos terkait