Fraksi-Fraksi di DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda RPJMD Kepulauan Meranti

Fraksi Partai PKB melalui juru bicaranya, Pandumaan Siregar mengatakan penyusunan Ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana dalam pasal 65 dijelaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan Ranperda RPJMD serta menyusun dan menetapkan RKPD.

Dikatakan lagi, sebelum Ranperda ini dibahas secara mendetail di Pansus hendaklah pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperhatikan secara cermat tentang acuan dari Ranperda RPJMD yang akan dibahas. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai ada beberapa pedoman penting yang harus dimiliki RPJMD yaitu antara lain RPJMD Nasional, yang konten kebijakan strategisnya adalah 9 Nawacita dan RPJMD Provinsi Riau yang menekankan pengembangan dan perwujudan budaya Melayu dalam tatanan sosial di seluruh Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Selain itu, juga harus memperhatikan kekuatan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri, agar tidak terjadi istilah besar pasak dari pada tiang dalam menyusun RPJMD ini dan yang paling penting memperhatikan regulasi dan atau yuridis formal supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sesuai dengan hasil telaah dan analisa fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dari draf Ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021-2026 yang telah diajukan. Dapat kami sampaikan bahwa 7 Program yang diajukan oleh pemerintah daerah ini yang termaktub didalam RPJMD tahun 2021-2026 adalah benar-benar program pro rakyat dan harus diperjuangkan. Sebagaimana tersebut diatas, maka fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut baik Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 untuk segera dibahas ke tahap pembahasan selanjutnya,” kata Pandumaan.

Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan juru bicaranya, Taufikurrahman juga mengapresiasi dan mendukung dengan telah disampaikannya Ranperda RPJMD secara langsung oleh Bupati pada 26 Juli 2021 lalu.

Fraksi Partai Gerindra berkeyakinan bahwa RPJMD merupakan dokumen yang sangat penting sebagai acuan dan pedoman legalitas dalam menentukan rencana pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti 5 tahun yang akan datang.

Dikatakan, Fraksi Partai Gerindra, mempertanyakan keterlambatan Pemkab Kepulauan Meranti dalam menyampaikan Ranperda RPJMD kepada DPRD.

“Mohon klarifikasi dan penjelasannya. Walaupun dalam regulasi yang ada yakni Undang-undang No.23 Tahun 2014 Pasal 65 menyatakan bahwa pengajuan Ranperda RPJMD disampaikan oleh Bupati kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah pelantikan. Selanjutnya fraksi Partai Gerindra mempertanyakan telah dilaksanakannya Musrenbang RKPD beberapa bulan yang lalu, sementara Ranperda RPJMD belum disampaikan kepada DPRD apalagi disahkan. Menurut pandangan kami bahwa Musrenbang RKPD 2022 tidak mempunyai landasan dan pijakan yang kuat karna belum disahkannya Ranperda RPJMD oleh DPRD. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan kita semua bahwa Musrenbang RKPD cacat prosedural,” kata Taufiqurrahman.

Total Views: 1041

Pos terkait