Karimun, JurnalTerkini.id – Pengawasan ketat telah dilakukan oleh Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada 20 Juli 2021 mendatang.
Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah memastikan keseluruhan hewan kurban dalam keadaan sehat dan sesuai aturan.
Khususnya, terhadap masuknya Sapi ras Bali ke Karimun yang saat ini diwajibkan atau harus melampirkan hasil pemeriksaan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun, Sukriyanto, Jum’at (16/7/2021).
Pemeriksaan PCR diketahui dilakukan untuk memastikan sapi tersebut bebas dari penyakit Jembrana atau penyakit yang bersifat menular pada sapi Bali.
Penyakit itu, ditandai dengan demam, peradangan selaput lendir mulut (stomatitis), pembesaran kelenjar limfe preskapularis, prefemoralis dan parotid, terkadang disertai keringat darah (blood sweating).
“Iya, khusus Sapi ras Bali itu, sebelum masuk ke Karimun harus melalui pemeriksaan dengan uji PCR penyakit jembrana di tempat asalnya,” ujar Sukriyanto.
Sukriyanto menjelaskan, bahwa keseluruhan Sapi ras Bali yang sudah masuk ke Karimun dipastikan sudah melalui pemeriksaan uji PCR penyakit Jembrana.






