Pamekasan, Jurnal Terkini – Tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp64,5 miliar.
Pemkab. Pamekasan melalui Sri Puji Astutik, Kabag Perekonomian Kabupaten Pamekasan, Kamis (27/5/2021) menjelaskan bahwa dana sebanyak itu, separuhnya akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ada tiga bidang, yaitu kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aturan penggunaan DBHCHT tertuang dalam PMK Nomor 206/2020 tentang komposisi penggunaan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah (pemda).
Dengan rincian, 25 persen untuk kesehatan, 25 persen untuk penegakan hukum, dan sisanya untuk kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, untuk bidang kesejahteraan masyarakat dibagi dalam dua kegiatan, yaitu peningkatan kualitas bahan baku yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan kegiatan pelatihan yang ditangani oleh Dinsosnakertran, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai BLT yang dikelola oleh Bagian Perekonomian Setdakab.
“Untuk yang terbanyak memang di bidang kesejahteraan masyarakat, karena itu sudah sesuai aturan dari pusat,” ujarnya.
Masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima saat ini dalam tahap awal kegiatan, termasuk pendataan pada buruh pabrik dan petani tembakau yang akan menerima bantuan langsung tunai.






