Polda Sumut Ungkap Jual Beli Vaksin Covid-19 untuk Rutan

Kapolda Sumut memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus jual beli vaksin COVID-19 di Rutan.
Kapolda Sumut memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus jual beli vaksin COVID-19 di Rutan.

Kemudian, IW dan KS selaku aparatur sipil negara diketahui sebagai pihak yang menerima suap atau hasil pembayaran vaksin tersebut. SH selaku aparatur sipil negara berdinas di Dinkes  Sumut yang memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya.

Menurut Kapolda Pemberian vaksin secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 15 kali di 15 tempat dengan jumlah total yang sudah tersalurkan sebanyak 185.000 vaksin. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak April dan uang yang sudah diterima Rp 271 juta lebih. Para penerima vaksin juga diberi sertifikat.

Bacaan Lainnya

“kegiatan ini sudah berlangsung lebih dari 15  kali di 15 tempat  sejak Bulan April yang lalu,185 .000 vaksin”kata Kapolda.

Ada beberapa barang bukti yang diamankan yaitu 13 botol Vaksin Sinovac (4 botol sudah digunakan), 2 buah Plesterin, 1 buah tensi elektronik, 2 buah alat tensi manual, 3 kotak Alkohol Swab, 1 kotak Jarum Suntik, 1 buah termometer, 2 pasang sarung tangan, 1 buah buku tabungan BCA, dan Kartu ATM nya, 1 unit HP Iphone, 1 unit HP Iphone warna hitam, 1 unit hp Samsung lipat, 1 unit hp Oppo warna hitam, 1 Bundel Data Screening Kesehatan Peserta Vaksin Covid-19, Uang sebesar Rp20.000.000.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP.

Total Views: 197

Pos terkait