Musi Rawas, JurnalTerkini.id – Diduga lantaran terlibat dalam perkara penadahan Handphone (Hp), hasil curian, membuat, Yul (39), berurusan dengan pihak yang berwajib.
Tersangka asal Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, ditangkap Sat Reskrim Polres Mura di kediamannya, sekitar 02.30 WIB, Jumat (21/5/2021).
Dimana barang bukti (BB), penadahan tersebut, milik Joko Purwono (25), warga Dusun III, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Saat itu, Joko menjadi korban curas, oleh dua Orang Tidak Dikenal (OTD), saat melintas di Jalan Perkebunan, Dusun V, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (5/5/2021), lalu.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa, tersangka terpaksa dibekuk lantaran terlibat perkara penadahan barang hasil curian.
“Saat ini, tersangka Yuliana, ditahan dan dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres, Sabtu (22/5/2021).
Kapolres menjelaskan, dimana kejadian tersebut berawal, saat terjadi pencurian dengan kekerasan (Curas), dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTD).
Saat itu, OTD memberhentikan korban ketika pulang malam berdua bersama teman dari selesai potong rambut di Jalan Perkebunan, Dusun V, Desa Megang Sakti IV.





