Polda Sumut Ungkap Jual Beli Vaksin Covid-19 untuk Rutan

Kapolda Sumut memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus jual beli vaksin COVID-19 di Rutan.
Kapolda Sumut memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus jual beli vaksin COVID-19 di Rutan.

MEDAN- JurnalTerkini.id – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan.

Keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, ungkap Kapolda saat mengadakan paparan di Ditreskrimsusus Mapoldasu.(21/5/2021).

Bacaan Lainnya

Diketahui, tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk dua dokter.

“Pengungkapan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang,” ujar Panca dalam paparannya di depan Mapolda Sumut.

Keempat tersangka yakni SW, IW, KS, dan SH, berstatus ASN IW, KS, dan SH. IW seorang dokter yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

KS merupakan dokter sekaligus ASN di Dinas Kesehatan Sumut. SH pun merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut.

“Pengungkapan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang,” ujar Panca dalam paparannya di depan Mapolda Sumut.

Pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin .Lalu petugas menelusuri informasi tersebut  dan menemukan  jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan (18/5),vaksin yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

Kapolda menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 jenis Sinovac itu.

SW, yang merupakan agen properti  perumahan, bertugas mengumpulkan masyarakat yang hendak divaksin dengan cara meminta imbalan Rp250 ribu per orang,menurutnya dia mendapat fee dari usahanya mengumpulkan orang untuk di vaksin .

“Ternyata SW berkoordinasi dan dibantu oleh aparatur sipil negara yang merupakan dokter dari Rutan Tanjung Gusta Medan, yaitu IW,” Ungkap Kapolda.

Baca juga: 5 Ribu Orang di Karimun Sudah Divaksin Covid-19

Total Views: 196

Pos terkait