ASN hingga Warga Berpenghasilan 2 Juta Keatas di Karimun Diimbau Tidak Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

Sekda Karimun Muhammad Firmansyah (foto: yra)
Sekda Karimun Muhammad Firmansyah (foto: yra)

Kriteria khusus masyarakat yang diimbau oleh Pemkab Karimun untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 Kg diantaranya, ialah Aparatur Sipil Negara (ASN), para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan lebih dari RP. 300 juta.

Kemudian, para pelaku usaha industri, hotel, cafe dan restoran serta seluruh masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp2 juta atau masyarakat tergolong mampu.

Bacaan Lainnya

“Mereka yang masuk dalam kriteria khusus tersebut diimbau untuk menggunakan gas elpiji selain ukuran 3 Kg,” ucap Firmansyah.

“Semoga dengan adanya surat edaran ini dapat mengantisipasi kelangkaan gas tersebut di Karimun,” tambahnya.

Diketahui, masyarakat Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tengah dihadapi kelangkaan gas elpiji 3 Kg yang terjadi menjelang Bulan Suci Ramadhan tahun 1442 H/2021 M.

Berkurangnya kuota gas elpiji 3 Kg oleh pertamina dibanding tahun lalu hingga pendistribusian yang tidak tepat sasaran diduga menjadi penyebab terjadinya kelangkaan tersebut.

Bagaimana tidak, gas elpiji 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah karena diperuntukkan bagi masyarakat golongan kurang mampu. Justru, juga digunakan oleh masyarakat yang tergolong mampu. (yra)

Total Views: 370

Pos terkait