Pemkab Karimun Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Ini Aturannya

Sekda Karimun Muhd Firmansyah (foto: yra)
Muhammad Firmansyah, Ketua Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisaris BUMD Kepelabuhanan dan Dewan Pengawas Perumda Bumi Berazam Jaya periode 2021-2025. (foto: yra)

“Harus menggunakan masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan dan jama’ah diimbau untuk membawa sajadah atau mukena masing-masing,” kata Firmansyah.

Sementara untuk pengajian, tausiyah, kultum dan kuliah subuh. Pemkab Karimun menganjurkan paling lama dilaksanakan selama 12 menit saja.

Bacaan Lainnya

Begitu juga untuk peringatan Nuzulul Qur’an juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jama’ah (50%) dari kapasitas ruang dengan penerapan standar protokol kesehatan.

“Pengurus masjid, surau dan mushola wajib mengingatkan jama’ah untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan pengurus mempersiapkan sarana cuci tangan serta alat pengukur suhu badan,” ucap Firmansyah.

Terakhir, ia meminta agar unsur Pemerintah Daerah bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 Kabupaten Karimun secara bersama-sama dapat memberikan dukungan pengamanan dan pengawasan khususnya di kecamatan yang berstatus Zona kuning.

“Mari sama-sama untuk memastikan agar Ibadah Ramadhan 1442 H / 2021 M dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karimun,” kata Firmansyah. (yra)

Total Views: 364

Pos terkait