Satu Personel Polres Lubuklinggau Dipecat

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat satu personel Polres Lubuklinggau.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat satu personel Polres Lubuklinggau.

Lubuklinggau, JurnalTerkini.id – Kepala Kepolisian Resor Lubuklinggau memimpin langsung upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu orang Personel Polres Lubuklinggau, Rabu (24/03/2021) pukul 08.00 WIB di halaman Mapolres Lubuklinggau.

Adapun anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Brigadir ED sesuai dengan nomor : KEP/ 184 /II / 202, tanggal 24 Februari 2021 yang mana yang bersangkutan di PTDH tidak pernah masuk dinas (disersi).

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan upacara tersebut yang bersangkutan juga tidak tampak hadir (In Absensia) diwakilkan dengan foto saja,“ ucap Kasie Propam Polres Lubuklinggau, Ipda Joni Mulyadi.

Dalam amanatnya Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, mengatakan perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Sedangkan cara PTDH terhadap Brigadir ED ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut, dan asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada Personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

Total Views: 564

Pos terkait