Karimun (Jurnal) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akan membentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) untuk pendampingan terhadap guru yang tersangkut hukum.
“Kita akan bentuk LKBH untuk guru guru yang tersangkut masalah hukum,” kata Ketua PGRI Karimun Muhammad Khudri dalam wawancara bersama Jurnal usai pembukaan Konferensi Kerja II PGRI Karimun di Gedung Nasional, Senin.
Muhammad Khudri mengatakan pembentukan LKBH diharapkan dapat membantu para guru yang tersandung masalah hukum, sementara mereka tidak punya biaya untuk menggunakan jasa pengacara.
“Karena selama ini kan kawan kawan kita (guru) bingung mau kemana, saat ada masalah hukum, dan mau sewa pengacara kan mahal. Dengan ada nya LKBH ini lah jika ada guru-guru yang tersangkut masalah hukum, ada yang mendampingi,” ujarnya.
Pembentukan LKBH ini, rencananya akan direalisasikan sebelum acara ulang tahun PGRI pada 25 November 2017 nanti.
Dalam LKBH ini pun akan ditugaskan pengacara dan orang-orang yg peduli dengan PGRI. “Karena dalam LKBH tidak ada gaji, dan baru beberapa orang yang kita jajaki, dan mereka bersedia,” katanya menambahkan.
Dia mengatakan, LKBH ini sudah termasuk dalam alat kelengkapan organisasi PGRI. Oleh karena itu, pembentukan LKBH ini selain memudahkan juga untuk membantu kawan-kawan (guru).
“Sekarang juga sudah ada, Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Kalau ada Guru Guru yang melanggar Kode etik, diselesaikan di DKGI,” tutupnya.
Jurnalis: Susilawati





