Karimun, JurnalTerkini.id – Santunan bagi ahli waris pasien COVID-19 yang dinyatakan meninggal dunia sebesar Rp15 juta dipastikan ditiadakan pada tahun 2021.
Hal itu setelah Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi menghentikan santunan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Karimun, Syahruddin membenarkan ditiadakannya santunan tersebut.
“Sudah ada surat ke kita bahwa untuk tahun ini santunan bagi pasien COVID-19 yang meninggal tidak dianggarkan lagi. Itu lah bunyi suratnya,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Syahruddin, Selasa (2/3/2021).
Syahruddin mengatakan, saat ini masih terdapat empat orang penerima usulan santunan di Kabupaten Karimun yang sudah dilayangkan sebelumnya namun belum kunjung terealisasi.
“Empat orang hari itu yang sudah kita ajukan ke provinsi belum terealisasi. Menunggu dari pusat juga,” katanya.
Ia menuturkan bahwa, Dinas sosial hanya sebatas untuk mengakomodir persyaratan yang dibutuhkan agar dapat terdaftar sebagai penerima santunan tersebut.
“Kita hanya menerima persyaratan, maka kita ajukan. Ajukan dari pusat ke provinsi, provinsi ke kita. Berkas dari kita ke provinsi, provinsi ke pusat,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kebijakan penghentian santunan tersebut, Syahruddin enggan memberikan komentar banyak. Ia mengaku hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Itu kebijakan Kementerian, kita hanya menyampaikan aja,” tutupnya. (yra)
Baca juga: Polres Karimun Amankan Pelaku Karhutla di Meral Barat





