Karimun, JurnalTerkini.id – Satreskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang pria berinisial IS (39).
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, IS diamankan karena diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Guntung Punak, Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Sabtu (27/2/2021) lalu.
Diamankannya IS, kata dia, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku IS terkait kebakaran tersebut,” kata Adenan, Minggu (28/2/2021).
Adenan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara oleh pihaknya, lahan yang terbakar tersebut kurang lebih seluas 3 hektare.
Sambungnya, selain mengamankan pelaku pembakaran, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 cangkul, 1 bilah parang, dan 1 buah pematik api (korek api).
“Kita masih lakukan penyidikan, dan berkoordinasi dengan Polhut dan instansi terkait lainnya,” kata Adenan.
Atas perbuatannya, Is dijerat dengan Pasal 78 Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 178 atau pasal 188 KUHPidana. (yra)
Baca juga: Karhutla Seluas 10 Hektare di Karimun Hanguskan Rumah Warga





