Sering Berpolemik, HBB Minta Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara Penistaan Agama

Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul.
Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul.

Bahkan menurutnya jika mencermati isi undang-undang itu bahwa Penistaan Agama adalah tindakan yang menganjurkan atau melakukan kegiatan yang menyimpang dari ajaran Agama tertentu.

Sebenarnya menurut Lamsiang Penistaan Agama lebih kepada ajaran sesat seperti kasus Lia Eden ataupun Akhmad Musadeq. Banyak kasus- kasus yang selama ini di tuduh menista agama justru jadi polemik di masyarakat misalnya kasus Arswendo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di DKI, Meiliana di Tanjung Balai dll.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, lanjut Lamsiang, pihaknya menyarankan agar Kapolri bersama Kejaksaan, Kehakiman dan Ahli Hukum Pidana untuk membuat Pedoman Penanganan Perkara tentang Penistaan Agama.

Orang sering merasa dikriminalisasi dengan pasal itu. Jadi biar jangan jadi polemik perlu pemahaman kepada publik,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa perbuataan-perbuatan para tersangka yang selama ini terseret dalam perkara Penistaan Agama justru tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Penistaan Agama tersebut.

Kalau membaca pasal tentang Penistaan Agama sesuai pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.

Keputusan bersama Kepolisian bersama Kejaksaan, Kehakiman serta Ahli Hukum Pidana, selanjutnya bisa menjadi acuan kepada semua Penyidik , Penuntut Umum maupun Hakim dalam menangani perkara agar jangan sampai ada kesan orang dikriminalisasi dengan Pasal Penistaan Agama.

Total Views: 218

Pos terkait