Sering Berpolemik, HBB Minta Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara Penistaan Agama

Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul.
Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul.

Medan, JurnalTterkini.id – Polemik tentang Pasal Penistaan Agama yang menjerat 4 tenaga kesehatan di RS Djasamen Saragih Siantar baru-baru ini mengundang keprihatinan bagi banyak kalangan.

Dimana tak seharusnya tenaga kesehatan yang hanya memandikan jenazah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian walaupun akhirnya dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Sejumlah perkara yang menjerat para tersangka pasal Penistaan Agama hingga saat ini masih multi tafsir di tengah masyarakat bahkan bagi kalangan ahli hukum sendiri. Kerap orang-orang yang ditersangkakan dan dihukum dengan pasal penistaan agama justru sesungguhnya merasa tidak melakukan perbuatan sesuai dengan rumusan pasal penistaan agama.

Untuk mencegah hal seperti itu, maka DPP Horas Bangso Batak (HBB) meminta Kapolri untuk menerbitkan Pedoman Penanganan Perkara tentang Penistaan Agama atau Keputusan Bersama antara Kepolisian , Kejaksaan dan Kehakiman yang disusun bersama ahli hukum untuk mencegah adanya kesan kriminalisasi seseorang yang dilaporkan dengan Pasal Penistaan Agama.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, SH. MH, karena melihat banyaknya opini yang terjadi justru pasal 156(a) KUHP itu sering dimanfaatkan sekelompok orang untuk mengkriminalisasi orang lain dengan memaksakan penafsiran pasal penistaan agama.

“Karena kalau kita lihat orang-orang yang ditersangkakan dengan pasal ini sejujurnya tidak melakukan satu perbuatan sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam undang-undang itu,” ujarnya.

Baca juga: HBB Apresiasi Kejari Siantar Terbitkan SKPP untuk 4 Nakes Dituduh Menista Agama

Total Views: 217

Pos terkait