Kejari Pematangsiantar hentikan penuntutan empat tenaga kesehatan dituduh menista agama

Kajari Pematangsiantar Agust Wijono. (foto: ronald sihombing)
Kajari Pematangsiantar Agust Wijono. (foto: ronald sihombing)

“Iya masih bekerja di rumah sakit seperti biasa sebagai tenaga khusus tim forensik rumah sakit,karena kami masih kurang tenaga medis. Apalagi di masa pandemi tenaga pemulasaran jenazah di RSUD terbatas. Jadi mereka masih bekerja saat ini dan menjalani tahanan kota,” katanya .

Empat tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pematangsiantar, Sumut, menjadi tersangka karena memandikan jenazah perempuan yang merupakan pasien Covid-19, bernama Zakiah (50), warga Kabupaten Simalungun.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antara tersangka tersebut diketahui sebagai perawat. Polisi menetapkan mereka tersangka pada 25 November 2020 atas laporan Fauzi Munthe,suami almarhumah Zakiah (50).

Mereka ditetapkan tersangka lantaran memandikan jenazah seorang perempuan bukan muhrim. Dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Total Views: 370

Pos terkait