Medan, JurnalTerkini.id – Seorang pemilik indekost terpaksa dijemput Reskrimum Polda Sumut dari rumahnya di Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 12.30 WIB tadi siang.
Pemilik kost yang bernama Ibu A (50) dijemput oleh unit Reskrimum Polda Sumut untuk diminta keterangannya sebagai saksi untuk pengembangan penyelidikan sebuah kasus bisnis prostitusi yang masih dalam penyelidikan Kepolisan. Karena tempat kost tersebut diduga menyediakan wanita yang dijadikan sebagai pemuas nafsu para hidung belang .
Sebelum dimasukkan kedalam sebuah mobil berwarna merah, sempat ada penolakan A dan suaminya beserta keluarganya, yang mempertanyakan keabsahan surat dari pihak Kepolisian tersebut. Namun petugas tersebut mengatakan bahwa disini mereka bukan menangkap, tapi menindaklanjuti keterangan dari K dan hasil pengembangan dari terduga pelaku yang telah ditangkap .
“Kami hanya menindak lanjuti keterangan dari terduga penghubung K (30), menurut keterangan K atau (Kumkum) ibu ikut mendapat bagian dari kegiatan ini, ayo masuk aja ke mobil. Nanti kalau saya panggil pelakunya kemari, nanti ibu malu karena pelaku mengatakan ibu mendapat bagian. Sekarang ayo masuk ajalah dulu, nanti di kantor ibu memberikan keterangan,” kata petugas tersebut.
Tetapi sang pemilik kost A tetap tidak mau mengikuti petugas tersebut untuk masuk kemobil dan malah mendatangkan seseorang yang mengaku sebagai petugas untuk menghalangi agar ibu A tidak dibawa.
Setelah lama berdebat, akhirnya ada seorang petugas yang berpakaian preman datang langsung menarik ibu A kedalam mobil yang telah standbye lalu diikuti beberapa petugas lain.







