“Pada penggunaan knalpot tidak standar pabrikan ini, diatur dalam Undang-Undang RI No.22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285,” ucap Irsan.
Pada pasal tersebut ancamannya, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kendati demikian, Wakapolrestabes Medan berpesan kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga bisa menghindari kesalahan, di mana awal mula kecelakaan lalu lintas di jalan.
“Gunakanlah kendaraan sesuai dengan standard pabrikannya, sesuai dengan aturan, menjaga ketertiban untuk keselamatan diri pribadi dan keselamatan orang lain yang ada di sekitarnya,” katanya .
Dalam pemusnahan knalpot hasil sitaan tersebut, turut dihadiri aparat dari Kodim 0201 /BS Medan, unsur mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) dan masyarakat umum.





