Lubuklinggau, JurnalTerkini.id – Perusahaan subkontrak PT Tiga Putri Bayu (TPB) dalam pembangunan perumahan Linggau Valley di Lubuk Kupang, Kota Lubuklinggau, angkat bicara terkait kisruh dengan PT Buraq Nur Syariah (BNS).
PT. TPB selaku subkontrak resmi PT Mitra Diruma Sejahtera (MDS) merasa dirugikan dengan kisruh yang melibatkan PT BNS sementara pembangunan perumahan ini terus berjalan sekitar dua tahun lamanya.
PT TPB menduga tidak ada ketegasan dari PT. MDS terkait aktivits PT. Buraq Nur Syariah (BNS), yang telah menjual rumah dan membangun di atas lahan PT MDS, serta rumah yang dibangun PT. TPB selaku subkontrak resmi PT MDS, sesuai perjanjian kerja sama nomor 010/TPB/SP/Vl/2018 pada 27 Juni 2018, dan dilegalisasi dengan akte Notaris No 1.586/W/Vlll/2020 tertanggal 25 Agustus 2020.

Menyikapi hal itu, PT TPB mengaku sudah beberapa kali memberitahu kepada Direktur Utama MDS Rama Hidaya terkait aktivitas PT BNS yang telah memasarkan, menjual, dan membangun di atas lahan yang sudah dimandatkan kepada PT TPB.
Saat ditemui awak media di lokasi, Direktur PT TPB Bambang Supriyono mengatakan, jika mengacu surat perjanjian kerjasama antara dengan PT MDS, maka jika tidak ada itikad untuk penyelesaian, maka PT TPB akan menempuh jalur hukum.

“Kami cuma menginginkan hak kami untuk diselesaikan oleh PT. MDS, karena untuk saat sekarang total kerugian yang harus diselesaikan kurang lebih sebesar Rp450 juta terhadap bangunan yang sudah saya bangun,” ucapnya.
