Batam, JurnalTerkini.id – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 46 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 46 kilogram dari 3 tersangka, N alias N, MD alias A dan MY alias PH di Batam.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan dalam koferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa mengatakan (19/1/2021), pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri,l.
“Informasi ini didapatkan pada Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran daerah Tanjung Uma, Kota batam. Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki Inisial N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J, pada tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg,” ujar Wakapolda Kepri didampingi Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Dirresnarkoba Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani
Wakapolda menjelaskan berdasarkan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, tim kembali mengamankan tersangka MY alias PH bin HG pada Senin (18/2/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Dari tersangka ini berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam,” katanya.






