Tim terus mengembangkan kembali dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di gudang mushola Pulau Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang.
Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 Kg, selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamankan sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 kg narkotika jenis sabu,” jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan.
Lebih lanjut dia mengatakan dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan, namun dari pengakuan tersangka MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia. “Tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan,” tutup Wakapolda Kepri.
“Para tersangka disangkakan melanggat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (rilis)





