Hendri menjelaskan, jikapun itu adalah perlakuan oknum petugas di lapangan yang memang tugasnya untuk mencegah illegal logging, tidak meski harus menempatkan dada sebagai sasaran peluru, karena ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Kita belum tau motif dan kronologinya, kejadian ini bisa dikenakan pasal 338 KUHP, walaupun dilakukan petugas, terlebih pihak petugas memiliki SOP yang mereka patuhi, setidaknya dia melumpuhkan kendaraan yakni menembak lambung kapal tapi itu juga sudah betul-betul melewati beberapa tahapan seperti memberikan arahan melalui peringatan pengeras suara,” tukasnya.
Atas kejadian ini, Bang Iwan berharap pihak yang berkompeten segera menelusuri peristiwa ini agar tidak menimbulkan persepsi lain dan juga menimbulkan gejolak. Kendati demikian ia juga mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban semoga selalu diberikan kesabaran.
“Secepatnya diusut tuntas peristiwa ini agar tidak menimbulkan persepsi lain. Untuk pihak keluarga tetap bersabar dan tetap tempuh jalur hukum menuntut keadilan,” imbuhnya.





