Pemkab Karimun Pangkas Jumlah SKPD

Karimun (Jurnal) Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau memangkas jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyesuaikan aturan tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) dari Kementerian Dalam Negeri.

“Jumlah SKPD berkurang, kita pangkas dan ada beberapa penggabungan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun TS Arif Fadillah kepada jurnal di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Arif Fadillah menjelaskan, semula pihaknya mengusulkan jumlah SKPD menjadi 28 dinas, namun setelah dilakukan pembahasan bersama DPRD Karimun, jumlah dipangkas lagi menjadi 27 dinas.

Pemangkasan dan penggabungan SKPD, menurut dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 60 tahun 2016 yang disusun berdasarkan rumpun dan bobot setiap SKPD.

Ketentuan tenang bobot satu SKPD, tutur dia, mengacu pada klasifikasi A, B dan C. Untuk SKPD dengan klasifikasi A, lanjut dia, memiliki bobot nilai 600 ke atas dan minimal memiliki lima bidang yang dipimpin seorang pejabat eselon tiga.

“Bobot SKPD kita yang tetapkan dan disampaikan kepada Kemendagri, nanti Mendagri yang menerbitkan SK-nya,” tuturnya.

Sedangkan penyusunan bidang pada setiap SKPD ditetapkan berdasarkan rumpun, menurut dia, sesuai rumpun di tingkat kementerian, atau rumpun yang ditetapkan Kemendagri.

Dengan penggabungan bidang berdasarkan rumpun tersebut, lanjut Arif, maka akan ada perubahan bidang pada beberapa dinas atau SKDP.

Dia mencontohkan dinas lingkungan hidup digabung dengan kehutanan, perumahan dan kawasan pemukiman digabung dengan pertanahan dan pertamanan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang.

Kemudian, dinas pemberdayaan masyarakat desa dibangun dengan pengelolaan perbatasan, dinas pengendalian kependudukan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Dalam SOTK yang baru ini, kita tidak ada kantor lagi, semuanya berubah menjadi dinas. Contohnya Kantor Pemuda dan Olahraga dan Kantor Perpustakaan dan Aset akan berubah menjadi dinas,” kata dia.

Arif Fadillah penyusunan SOTK diharapkan sudah rampung akhir September, sehingga penyusunan APBD 2017 akan mengacu pada SOTK baru tersebut.

“Kami melakukan pembahasan setiap hari, agar bisa ‘clear’ akhir bulan ini,” katanya menambahkan. (jurnal/rdi)

 

Baca Juga:

Bupati: Kepala SKPD Tidak Boleh Diwakilkan

Bupati Belum Tetapkan Pejabat Baru SKPD

137 Pegawai Karimun Dites Sebelum Dipromosi

Bupati Lantik Firmansyah Sebagai Sekda

 

Total Views: 208

Pos terkait