Bupati: Kepala SKPD Tidak Boleh Diwakilkan

Dalam pembukaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Karimun, Bupati karimun Aunur Rafiq menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan musrenbang hingga tuntas dan tidak boleh diwakilkan oleh sekretaris atau pejabat setingkat kabid.

Karimun (Jurnal) – Dalam pembukaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Karimun, Kamis (28/7) Bupati karimun Aunur Rafiq menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan musrenbang hingga tuntas dan tidak boleh diwakilkan oleh sekretaris atau pejabat setingkat kabid.

Menurut Rafiq kenapa kepala SKPD yang harus hadir, dan tidak boleh diwakilkan oleh sekretaris maupun kabidnya, hal itu disebabkan agar seluruh kepala SKPD dapat menyampaikan visi dan misinya, serta menyampaikan renstra di SKPD masing-masing.

“Oleh karena itu untuk menyiasati hal itu, saya langsung memerintahkan Sekda Karimun TS Arif Fadillah untuk mengecek absensi kehadiran mereka pada acara musrenbang ini sampai selesai,” katanya.

Disampaikan Rafiq lagi, dalam penyusunan APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2017 nanti, Pemkab Karimun hanya akan memberikan anggaran berdasarkan prioritas anggaran dari SKPD yang mana yang betul-betul dinilai layak untuk diberikan.(edy)

Total Views: 228

Pos terkait