Lewat Surat Edaran, Bupati Karimun Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Bupati Karimun Aunur Rafiq (foto: yra)
Bupati Karimun Aunur Rafiq (jurnalterkini.id/yogi)

Pada saat melaksanakan ibadah, agar tidak membawa tas ukuran sedang apa lagi ukuran besar serta tidak membawa barang bawaan lainnya, yang dapat dicurigai demi menjaga keamanan selama ibadah berlangsung. Tidak melakukan tindakan spontanitas apabila menemukan barang temuan yang mencurigakan, segera melaporkan kepada petugas di lapangan, dan berupaya menciptakan kondisi di lokasi tetap steril.

“Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dihimbau kepada pengurus rumah ibadah untuk membatasi jumlah jemaah yang beribadah, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk itu harus dipastikan ketersediaan alat-alat protokol kesehatan seperti Thermo Gun atau pengukur suhu tubuh, fasilitas cuci tangan, memasang media informasi dapat berupa banner, spanduk atau poster yang memuat tentang protokol kesehatan, pengaturan jarak kursi maupun antar orang 1,5 meter, serta tidak memperbolehkan bersalaman dan berpelukan,” tegas Rafiq.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, dalam SE tersebut Bupati Karimun Aunur Rafiq juga menegaskan kepada pengelola dan penanggung jawab operator kapal, agar selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 diwajibkan membatasi jumlah penumpang kapal, yang disesuaikan dengan kapasitas jumlah tempat duduk dengan pengaturan jarak.

Wajib memastikan terlaksananya protokol kesehatan di dalam kapal, mulai dari penggunaan masker dengan benar oleh semua penumpang dan awak kapal, pengaturan jarak kursi penumpang, pengaturan jarak antrian penumpang keluar dan masuk, penyediaan handsanitizer, dan penyediaan media informasi terkait protokol kesehatan di dalam kapal. (yra)

Total Views: 421

Pos terkait