Lewat Surat Edaran, Bupati Karimun Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Bupati Karimun Aunur Rafiq (foto: yra)
Bupati Karimun Aunur Rafiq (jurnalterkini.id/yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan sebuah Surat Edaran (SE) nomor 300/SET-COVID-19/XII/22/2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, pada hari Rabu (23/12/2020).

Adapun Surat Edaran (SE) itu menegaskan bahwa, dalam rangka perayaan Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 bagi semua pihak dilarang menyelenggarakan perayaan tahun baru maupun sejenisnya, yang dilakukan di dalam maupun di luar ruangan termasuk larangan menyalakan kembang api atau petasan, serta menyediakan musik hiburan sebagai wujud euforia dalam menyambut tahun baru 2021.

Bacaan Lainnya

Kemudian, dilarang mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol, penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya serta perbuatan asusila.

“Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas mengumpulkan massa di tempat tertentu, baik itu di pantai, tempat hiburan atau fasilitas umum, cafe dan restoran, sebagai wujud euforia menyambut Tahun Baru 2021,” sebut Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kamis (24/12/2020).

Sambungnya, bagi yang melanggar surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada seluruh kepala OPD atau instansi lainnya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai tupoksinya. Dalam rangka melaksanakan koordinasi, komunikasi, sosialisasi dan pengawasan, yang menjadi kewenangan di wilayah kerjanya masing-masing. Demi terwujudnya Kabupaten Karimun yang aman dan kondusif,” tegas Rafiq.

Sebagai wujud sinergisitas jajaran Forkopimda di Kabupaten Karimun, maka akan dilakukan peninjauan atau patroli gabungan pada saat malam Natal dan Tahun Baru 2021.

Didalam Surat Edaran (SE) Bupati Karimun nomor 300/SET-COVID-19/XII/22/2020 itu juga, menegaskan aturan perayaan Natal, terkait dengan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Karimun.

Ditegaskan untuk umat beragama yang akan melaksanakan ibadah, terutama yang merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 diwajibkan untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan (Protkes), seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antar orang minimal 1,5 meter.

Total Views: 420

Pos terkait