Meski begitu, Eko menegaskan pihaknya akan segera menelusuri dan memperbaiki data di SIREKAP dari 555 TPS Pilkada Karimun 2020.
“Segera kita telusuri dan perbaiki antara 555 TPS itu. Kayaknya, mengerucut di Kecamatan Karimun kesalahannya,” ucap Eko.
Berikut, empat poin disclaimer yang tertera pada website hitung cepat milik KPU.
Pertama, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
Kedua, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan
dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Keempat, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. (yra)





