Hasil SIREKAP Berbeda dengan Rapat Pleno, Ini Penjelasan Ketua KPU Karimun

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko diwawancara wartawan beberapa waktu lalu. (foto: yra)
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko diwawancara wartawan beberapa waktu lalu. (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun angkat bicara perihal perbedaan hitung cepat melalui SIREKAP dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Karimun 2020 melalui rapat pleno terbuka yang digelar Rabu (16/12/2020) lalu.

Pasalnya, perbedaan hasil tersebut menimbulkan berbagai spekulasi ditengah masyarakat perihal pemenang Pilkada Karimun 2020.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara melalui rapat pleno terbuka oleh KPU Kabupaten Karimun, pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Aunur Rafiq – Anwar Hasyim (ARAH) meraih sebanyak 54.519 suara.

Sementara, paslon nomor urut dua Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) meraih sebanyak 54.433 suara.

Hasil tersebut menunjukkan keunggulan bagi paslon ARAH dengan selisih 86 suara dari paslon Bersinar dari total suara sah sebanyak 108.952 suara.

Hasil tersebut ternyata berbeda dengan hasil hitung cepat milik KPU yang diketahui berasal dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Berdasarkan hitung cepat per tanggal 20 Desember 2020 pukul 11.02 WIB. Paslon Bersinar justru meraih suara 54.455. Sementara, paslon Arah meraih 54.429.

Dengan begitu, paslon Bersinar unggul dengan selisih 26 suara.

Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, perbedaan tersebut terjadi karena penghitungan versi hitung cepat KPU melalui SIREKAP terjadi salah input.

Mengingat, proses input pada aplikasi SIREKAP dilakukan oleh petugas KPPS setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai. Dimana, nantinya hasil rekap dalam formulir C plano, di foto dengan aplikasi SIREKAP mobile dan dikirimkan ke server KPU.

“Itu terjadi salah input, KPPS itu kan mereka memfoto mungkin tidak dimasukkan dimana-dimana-nya, nanti kita akan mencari KPPS mana yang salah input itu,” kata Eko kepada JurnalTerkini,id, Minggu (20/12/2020).

Ia menjelaskan, pada dasarnya SIREKAP hanyalah alat bantu sehingga hasilnya tidak bisa menjadi acuan dalam kontestasi Pilkada Karimun 2020.

“Bukan acuan karena sudah tertera pada 4 poin disclaimer yang tertera di bawah website KPU tersebut,” jelasnya.

Total Views: 491

Pos terkait