Tembilahan, JurnalTerkini.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau memusnahkan barang berstatus milik negara, hasil penindakan selama 2018 sampai 2020, Kamis (26/11/2020).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 105 kali penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan antara lain rokok sebanyak 24.986.496 batang, minuman keras sebanyak 422 kaleng, ponsel seanyak 67 unit, minuman ringan sebanyak 360 kaleng, sepatu bekas sebanyak 93 bal. Kemudian, barang larangan dan pembatasan lainnya 188 unit.
Total nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp18,7 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp. 19,2 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan Ari Wibawa Yusuf mengatakan pemusnahkan barang ilegal tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator dan industrial assistance.
“Maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
Pemusnahan barang milik negara tersebut, menurut dia, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Baca juga: Tiingkatkan kapasitas, KPAI Inhil berguru ke KPPAD Kepri






