Menurutnya, hak-hak seperti insentif itu memang sangat dibutuhkan oleh para guru Paud khususnya dalam menghadapi terpuruknya ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Pasalnya, sejak kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dihentikan sementara waktu dan diganti dengan melalui daring menyusul mewabahnya virus tersebut.
Guru-guru Paud tak lagi bisa memperoleh penghasilan lainnya seperti iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari tiap murid.
Meski begitu, Susi memastikan tidak ada guru Paud yang berhenti dari tugasnya untuk mengabdi mendidik murid yang didominasi berusia 4-5 tahun tersebut.
“Meskipun iuran SPP tak ada lagi, alhamdulillah para guru Paud tidak ada yang berhenti karena sangat terbantu dengan adanya insentif dari Pemkab Karimun yang terus dibayarkan,” ucapnya.
Perihal insentif bagi 334 guru paud yang tesebar di 12 Kecamatan, Susi mengungkapkan Pemkab Karimun sudah menaikkan besaran insentif tersebut pada bulan Januari 2020 lalu.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Karimun terus bertambah






