BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

Karimun (Jurnal) – Petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali menangkap penyelundupan barang ilegal berupa pasir timah dari KM Hamidah No.1108/PPg GT-29 berbendera Indonesia.

KM Hamidah yang mengangkut barang ilegal berupa pasir timah ini berasal dari Ketapang Kalimantan Barat Indonesia dengan tujuan Tanjung Pengelih Malaysia, tetapi dapat digagalkan tim patroli BC-9004 di perairan Tokong Malang Biru, Kamis  (15/10/2015).

KM Hamidah yang ditangkap tim patroli BC-9004 di bawah komandan patroli Ramal Lumban Tungkup ini membawa lebih kurang 20 ton pasir timah dari Ketapang Kalimantan Barat Indonesia dengan tujuan Tanjung Pengelih Malaysia yang modus operandinya mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah.

Ketika jumpa pers, Kabid Penindakan dan sarana operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri R. Evi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kerja sama dengan intelijen yang menginformasikan ke seksi penindakan dan penegahan.

Pada hari Selasa, 13 Oktober 2015, BC-9004 melakukan penegahan terhadap KM Hamidah GT 29 yang membawa pasir timah sebanyak lebih kurang 20 ton dari Ketapang Kalimantan Barat Indonesia dengan tujuan Tanjung Pengelih Malaysia pada pukul 21.30 wib di perairan Tokong Malang Biru dengan posisi 02 03’ 00”  U/  105-06’ 00”  T.

Evi katakan lagi, pada saat penindakan dilakukan, diketahui KM Hamidah yang di nakhodai S  (36) dengan ABK berjumlah 5 (lima) orang tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dan berdasarkan pengakuan sementara dari nakhoda KM Hamidah, kapal berasal dari Ketapang Kalimantan Barat Indonesia dengan tujuan Tanjung Pengelih Malaysia. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kapal dan muatan beserta ABK 5 (lima) orang digiring menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.      

Demi untuk keamanan petugas, komandan tim patroli BC-9004 segera menggiring KM Hamidah bersama Nakhoda dan ABK serta muatannya menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk proses lebih lanjut, ungkap Evi.

Ketika ditanya alasan penindakan, menurut Evi, diduga melanggar pasal 102A huruf (a) dan (e) UU No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi, setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyeludupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu ) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.5.000.000.000,-.

KM Hamidah  membawa pasir timah diperkirakan nilai barang Rp.4.5 Milyar dengan asumsi harga timah 16000 USD/ ton, sedangkan potensi kerugian negara secara immaterial adalah lingkungan hidup, ekonomi, industri dan perdagangan.

Tindak lanjut dalam penangkapan tersebut akan ditangani oleh bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk penelitian lebih lanjut. (edy)

Total Views: 253

Pos terkait