BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Bawang 30 Ton

Karimun (jurnal) – Untuk bulan September ini petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menangkap KM Baruna berbendera Indonesia, kapal yang mengangkut barang ilegal berupa bawang dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai dapat digagalkan Kapal Patroli BC-1602 di bawah pimpinan Komandan Patroli Sofyat di peairan Tanjung Lebang.

KM Baruna yang ditangkap kapal patroli BC-1602 yang membawa 30 ton bawang dari Kuala Linggi, Malaysia dengan tujuan Dumai dengan nakhoda A, yang modus operandinya mengangkut barang larangan perbatasan impor secara ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Ketika jumpa pers Jumat (12/9), Kepala Seksi Operasional dan Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri R Evy Suhartantyo mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kerja sama dengan intel BC yang menginformasikan ke seksi penindakan dan penegahan.

Pada hari Selasa, 09 September 2014, BC-1602 melakukan penegahan terhadap KM Baruna yang membawa 30 ton bawang dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai pada pukul 04.40 wib di perairan Tanjung Lebang dengan posisi 01-41’-00”  U/  101-42’-40”  T.

Evi mengatakan, pada saat penindakan dilakukan, KM Baruna terus melaju ke perairan dangkal dan pada saat BC-1602 berhasil sandar, ternyata tidak ditemukan ABK kapal tersebut, kemudian 4 orang personil team patroli BC-1602 mengamankan KM Baruna beserta muatannya, sementara BC-1602 berusaha mencari ABK kapal yang terlebih dahulu terjun kelaut. Setelah dilakukan pencairan, akhirnya ditemukanlah 2 orang ABK kapal yang tengah mengapung di laut, kemudian oleh BC-1602 segera diselamatkan.

Menurut pengakuan ABK kata Evi, KM Baruna membawa bawang lebih kurang 30 ton dari Kuala Linggi Malaka tujuan Dumai dan saat melihat kapal BC, nakhoda sudah terlebih dahulu meninggalkan kapal dengan terjun ke laut. Di saat berusaha mencari ABK yang lain termasuk nakhoda kapal, KM Baruna didekali oleh massa yang menggunakan kapal motor. Demi untuk keamanan petugas, komandan patroli BC-1602 segera menggiring KM Baruna bersama muatannya menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untukm proses lebih lanjut, ungkap Evi.

Ketika ditanya alasan penindakan, menurut Evi, diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU no.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU no.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyeludupan dibidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu ) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.5.000.000.000,-.

KM Baruna membawa bawang diperkirakan nilai barang Rp.600.000.000,- dengan asumsi harga bawang Rp.20.00,- /kg, sedangkan kerugian materil yang dialami Negara diperkirakan Rp.174.000.000,- dari pajak yang seharusnya dibayar dan kerugian immateril adalah dapat mengganggu perekonomian, perdagangan dan kesehatan dalam negeri.

Tindak lanjut dalam penangkapan tersebut akan dilimpahkan ke bidang penyidikan dan barang hasil penindakan untuk penyidikan lebih lanjut. (edy)

Total Views: 228

Pos terkait