Setelah personel Polair menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan ditemukan narkotika berupa sabu-sabu, pil ekstasi, Happy Five atau serbuk yang biasa digunakan untuk membuat pil ekstasi.
“Setelah diinterogasi, ternyata narkotika itu milik HS yang diterimanya dari Bang Jul warga Malaysia dan akan diserahkan kepada AN yang sudah menunggu di Hotel Puri Sungai Guntung,” tambah Kapolres.
Sambung Kapolres, AN diperintahkan oleh AS yang merupakan narapidana Lapas kelas I Palembang.
“Dibantu Ditresnarkoba Polda Riau dan koordinasi petugas setempat, kita berhasil mengamankan AS, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku yakni 299,18 gram sabu, 3.019 butir ekstasi, satu bungkus serbuk ekstasi dengan berat 209,75 gram, 400 butir pil Erimin 5, 7 unit HP dan 1 KLM Dumai Sentosa GT-84. (abd)






