Pengawas TPS Diduga Tidak Netral, Ini Penjelasan Bawaslu Karimun

Karimun, JurnalTerkini.id – Bawaslu Kabupaten Karimun angkat bicara mengenai beredarnya kabar salah seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2020 yang diduga tidak netral.

Salah seorang petugas PTPS yang diduga tidak netral itu baru saja dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Tebing pada Senin 16 November 2020 kemarin.

Bacaan Lainnya

Pelantikannya menimbulkan pro dan kontra di jejaring media sosial facebook. Pasalnya, PTPS yang diketahui berinisial H itu disinyalir merupakan salah satu pendukung paslon di Pilkada Karimun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Karimun bergerak cepat dengan menghubungi Panwascam Tebing untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap petugas PTPS yang diketahui berinisial H.

Namun, sebelum dilakukan pemanggilan, H yang merupakan PTPS terpilih di TPS 08 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing tersebut ternyata lebih dulu mendatangi Kantor Sekretariat Panwascam Tebing.

Mohammad Fadli, S.H selaku Anggota sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Karimun, mengatakan, kedatangan petugas H itu untuk menyatakan mengundurkan diri sebagai PTPS secara sukarela dan atas inisiatif sendiri serta tanpa paksaan pihak manapun.

“Dalam menetapkan hal tersebut apakah menjadi sebuah sebuah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tentunya harus dilakukan pengkajian lebih lanjut. Namun sebelum hal tersebut dilakukan, yang bersangkutan datang ke Panwascam Tebing untuk mengundurkan diri secara sukarela,” ujar Mohammad Fadli.

Fadli menjelaskan, dalam melaksanakan rekrutmen PTPS melalui Panwascam di 12 Kecamatan se-Kabupaten Karimun.

Total Views: 393

Pos terkait