Menurut dia, Pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu dalam mengawasi tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 di 555 tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk itu, dia berharap Pengawas TPS untuk profesional dan menjaga netralitas sehingga fungsi pengawasan benar-benar dilaksanakan secara obyektif sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan tentang Pilkada.
Dia menjelaskan, Pengawas TPS juga wajib membuat pakta integritas yang isinya menjaga profesionalisme, imparsialitas dan netralitas. Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan menegakkan demoktrasi yang lebih mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi dan golongan,” ujar Fadli yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Karimun. (rdi)





