Razia masker di Coastal Area Karimun, kebanyakan pelanggar pilih sanksi sosial

Dua pelanggar protokol kesehatan dihukum sanksi sosial berupa membersihkan kawasan panggung Sri Kemuning dalam razia masker yang digelar di kawasan Coastal Area, Jumat (13/11/2020) sore. (foto: istimewa)
Dua pelanggar protokol kesehatan dihukum sanksi sosial berupa membersihkan kawasan panggung Sri Kemuning dalam razia masker yang digelar di kawasan Coastal Area, Jumat (13/11/2020) sore. (foto: istimewa)

Karimun, JurnalTerkini.id – Tim Terpadu Operasi Penindakan dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan kembali menggelar razia di Coastal Area, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (13/11/2020).

Dalam razia tersebut, tim terpadu kembali menjaring 19 pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan langsung diberikan sanksi di tempat.

Bacaan Lainnya

“Dari 19 pelanggar itu, 17 pelanggar dikenakan sanksi sosial, dan dua pelanggar sanksi denda,” kata Ketua Tim Terpadu Operasi Penindakan dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan yang juga Kepala Satpol PP Karimun, Tejaria di Tanjung Balai Karimun.

17 pelanggar protokol kesehatan memilih sanksi sosial yakni membersihkan kawasan Panggung Sri Kemuning, Coastal Area, Tanjung Balai Karimun.

Untuk sanksi denda, kata dia, masing-masing pelanggar membayar sebesar Rp50.000, sehingga total denda yang dipungut dari pelanggar sebesar Rp100.000, dan selanjutnya disetor ke kas daerah Kabupaten Karimun.

Tejaria menjelaskan, selain dikenakan sanksi denda atau sanksi sosial, para pelanggar protokol kesehatan itu juga diwajibkan mengisi surat pernyataan pelanggaran.

Operasi penegakan protokol kesehatan ini digelar di kawasan Panggung Sri Kemuning Coastal Area mulai pukul 15.30-17.30 WIB.

Razia ini, kata dia, melibatkan 18 personel Satpol PP, POM AL dua orang, POM AD dua orang, personel Kodim 0317/TBK 4 orang, Sabhara Polres Karimun 1 orang, kemudian camat 4 orang dan aparat terkait termasuk camat, dan petugas dari Bapenda yang mengurusi masalah sanksi denda.

Menurut Tejaria, Operasi Penerapan dan Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan digelar secara berkala, namun intensitasnya mulai berkurang seiring makin meningkatnya kesadaran warga dalam menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Bulan lalu satu minggu 3 sampai 4 kali.., bulan ini setelah evaluasi protokol kesehatan terutama perorangan yang memakai masker sdh baik.., bulan ini 1 minggu penindakan 2 kali, untuk patroli tetap seminggu 3 kali,” tutur Tejaria. (rdi)

Baca juga: Terpapar COVID-19, Lansia di Karimun Meninggal Dunia

Total Views: 174

Pos terkait