Medan, JurnalTerkini.id – Lima tersangka pengedar narkoba jenis ganja berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Kelima pelaku adalah MA, Zu, Su (istri Zu) dan SA serta Sal.
Menurut Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari saat melakukan pers release di lokasi pada Jumat (13/11/2020) sekira jam 15.00 WIB menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima info adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah besar dari aceh menuju Kota Medan.
Selanjutnya, BNN melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MA pada saat mengendarai sepeda motor di daerah Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Medan, Sumut karena dicurigai membawa ganja.
“Pada tanggal 11 November 2020 malam, kita melakukan penangkapan 5 orang tersangka dan penyitaan barang bukti ganja dengan total 141 kg, dan saat ini hanya tiga orang tersangka yang kita hadirkan, karena dua orang yang berstatus suami-istri sedang dirawat karena sakit, dan turut kita sita handphone dan sepeda motor tersangka sebagai barang bukti,” kata Arman Depari.
“Medan khususnya, Sumatera Utara umumnya, saat ini masih menjadi rangking satu dari kota-kota lainya dalam hal penyalahgunaan narkoba. Selain tempat transit dan titik masuk, Medan memiliki jumlah terbanyak dalam penyalahgunaan narkoba, ini harus jadi perhatian aparat dan masyarakat Sumatera Utara.





